Minggu, 09 November 2008

Rumah Q-ta di batasi loh....

Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998
1.KRITERIA
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut;
a.Milik Warga Negara Indonesia
b.Luasnya 600 m2 atau kurang
c.Masih berlaku atau sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh Pemegang Hak.

2.PERSYARATAN
a.Mengajukan Permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan contoh yang sudah disediakan.
b.Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang sudah habis jangka waktunya atau masih berlaku.
c.Foto kopi IMB yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau Surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan setempat, bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal apabila IMB tersebut belum dikeluarkan instansi yang berwenang.
d.Bukti Identitas pemohon Warga Negara Indonesia (KTP, Pasport, lainnya).
e.Fotokopi SPPT PBB yang terakhir, khusus untuk tanah yang luasnya di atas 200m2.
f.Pernyataan pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik dimaksud, Hak Milik Atas Tanahnya tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih dari 5000m2.
g.Membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

3.PROSEDUR
Atas permohonan dimaksud Kepala Kantor Pertanahan :
a.Mengeluarkan perintah setor pungutan.
b.Mendaftar hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) yang bersangkutan dalam Buku Tanah dan Sertifikat serta daftar umum lainnya
c.Mendaftar Hak Milik atas tanah bekas Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP) tersebut dengan membuatkan buku tanah dan menerbitkan sertifikatnya dengan surat Ukur berdasarkan data fisik dan data yuridis yang digunakan dalam pendaftaran Hak Guna Bangunan (HGB) / Hak Pakai (HP).

4.BIAYA
a.*Sampai dengan 200 m2 + Rp. 0,-
*Lebih 200 m2 sampai dengan 600 m2 =

Perhitungan Pajak x Uang Pemasukan HP / HGB semula

b.*Biaya Pendaftaran
•Untuk Perkotaan Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
•Untuk Pedesaan Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah)

5.KEBIJAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
Prosedur Pemberian Hak :
Pemberian Hak Milik atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi perseorangan warga negara Indonesia selengkapnya dilakukan dengan prosedur operasional sebagai berikut;
a.Bagi tanah untuk RSS/RS, yaitu yang dibangun secara massal (kompleks), luas tanah sampai 200m2 dengan pemberian Hak Milik secara umum, dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional No. 9 / 1997 Jo No. 15 / 1997 dan No. 1 / 1998.
b.Bagi tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah dnegan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria / Kepala BPN No. 2 / 1998.
c.Bagi tanah hak Guna bangunan atau Hak Pakai untuk rumah tinggal yang luasnya 600 m2 atau kurang diluar yang tersebut angka 1 dan 2 di atas dengan pemberian Hak Milik secara umum dengan Keputusan Meneg Agraria/Kepala BPN No. 6 / 1998.
d.Bagi tanah untuk rumah tinggal lainnya dengan pemberian Hak Milik secara individual berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6/1972 jo. No. 5 / 1973.

6.Pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang berasal dari tanah Negara dibatasi sebagai berikut :
a.Untuk setiap bidang yang di mohon luasnya tidak boleh lebih dari 2000 m2
b.Setiap pemohon dibatasi pemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas keseluruhan tidak lebih 5000 m2.

Catatan:
Bagi WNI yang telah mendapatkan keputusan perpanjangan waktu atau pembaruan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan atas tanah untuk rumah tinggal, yang memenuhi kriteria di atas, tetapi belum melaksanakan kewajiban pembayaran uang pemasukan kepada Negara dan belum didaftarkan haknya, dapat mengajukan permohonan menjadi Hak Milik ke Kantor Pertanahan setempat.

7.LAMA PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian tertera pada label masing-masing Kantor Pertanahan setempat.


Sumber : www.kmna.go.id
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts